Hati-hati dalam Menyebar Screenshot Yang Bersifat Pribadi

Hati-hati dalam Menyebar Screenshot Yang Bersifat Pribadi – Seringkali kita mendapatkan screenshot atau tangkap layar dari group whatsapp maupun sosial media yang bisa berupa percakapan lucu sampai hal yang bersifat pribadi. Sebelum menyebar screenshot atau sengaja mengambil screenshot sebaiknya sobat hati-hati. Karena bisa jadi sobat telah melanggar melanggar pasal Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Baca juga :

  • Adakah Virus Di Android
  • Cara Mengamankan Data Dalam Hardisk
  • Cara Menyimpan Foto dan Video di PC Laptop Tanpa Aplikasi

Hal ini kadangkala belum diketahui masyarakat dan akhirnya masyarakat menyebarkan screenshot yang sifatnya pribadi. Hal itu merupakan suatu hal yang harusnya tidak dilakukan. Apalagi jika bersifat pribadi. Bunyi undang-undang yang mengatur UU ITE seperti di bawah yang dikutip dari situs hukumonline.com

Pasal 27 UU ITE:

(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.

(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.

(3) Setiap Orang dengan sengaja, dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

(4) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman.

Jika Anda melanggar Pasal 27 ayat (3) UU ITE tersebut, Anda dapat diancam dengan Pasal 45 ayat (1) UU ITE:

“Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).”

Hati-hati dalam Menyebar Screenshot Yang Bersifat Pribadi

Hati-hati dalam Menyebar Screenshot Yang Bersifat Pribadi

Kurang lebih begitulah bunyi undang-undang ITE yang ada di Indonesia yang mana mengatur penggunaan screenshot.

Dalam hal bersosial media hendaknya kita menjaga privasi orang lain. Karena hal itu juga diatur dalam agama. Dalam agama kita tidak boleh menyebarkan aib yang mana bisa membuat orang lain kecewa atau tidak menyenangkan orang lain. Lalu bagaimana dengan screenshot yang bersifat humor ? Kalau sifatnya humor dan tidak merugikan orang lain tentunya tidak melanggar undang-undang. Karena terjadinya pelanggaran undang-undang bisa jadi karena merugikan orang lain (CMIIW).

Baca juga :

Persoalan detail bagaimana detail peraturan undang-undang ITE ini saya tidak bisa membahas terlalu jauh karena memang bukan bidangnya. Namun dari artikel ini bisa kita ambil kesimpulan yang mana dalam bersosial media atau penggunaan gadget jangan sampai merugikan orang lain. Menjaga privasi orang lain termasuk di dalamnya. Sekian dulu dan semoga bermanfaat.

Aku tak sebaik yang kau ucapkan tetapi aku juga tak seburuk yang terlintas di hatimu (Ali Bin Abi Tholib)

You May Also Like

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *